Revisi UU UMKM untuk Perkuat Pelindungan dan Daya Saing UMKM

Nasional, Ekonomi134 Dilihat

BERITABUANA-Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6), untuk membahas penguatan tata kelola dan percepatan pemberdayaan UMKM sebagai fondasi perekonomian nasional.

Dalam rapat tersebut, Menteri Maman menyampaikan bahwa pemberdayaan UMKM selama hampir dua dekade masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang memerlukan pembaruan agar tetap relevan menghadapi transformasi ekonomi dan teknologi.

“Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” ujar Menteri Maman.

Ia menjelaskan berbagai ketentuan mengenai UMKM saat ini tersebar di sejumlah regulasi dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut sering kali menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

Oleh karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih efektif dan terintegrasi.

Menteri Maman mengungkapkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan revisi Undang-Undang UMKM yang akan mencakup berbagai aspek strategis, antara lain penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data dan koordinasi program, peningkatan literasi dan infrastruktur teknologi, pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace, bantuan serta pelindungan hukum, hingga penguatan sistem pendampingan usaha.

Menurutnya, aspek pelindungan juga menjadi perhatian penting karena jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di berbagai daerah masih rentan menghadapi berbagai praktik yang merugikan usaha mereka.

“Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai. Karena itu, kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti tantangan yang dihadapi pengusaha UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Meningkatnya aktivitas usaha melalui platform e-commerce perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pengusaha UMKM.

Revisi Undang-Undang UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok, pelindungan dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan masuknya produk impor murah, mekanisme pemulihan usaha saat terjadi krisis maupun bencana, pengembangan sistem pembiayaan modern dan bentuk agunan baru, perluasan akses pasar dan internasionalisasi usaha, hingga penguatan pengawasan serta penerapan sanksi.

“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata Menteri Maman.

Dalam upaya memperkuat efektivitas kebijakan pemberdayaan, Kementerian UMKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pengelompokan UMKM berdasarkan parameter tertentu sehingga program dan kebijakan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

Selain itu, Kementerian UMKM saat ini juga tengah menyusun sejumlah regulasi strategis lainnya, antara lain terkait permohonan wilayah izin usaha pertambangan bagi UMKM, pelindungan UMKM dalam sistem perdagangan elektronik, serta kebijakan pengembangan UMKM nasional.

Menurut Menteri Maman, berbagai kebijakan tersebut nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang menjadi sistem layanan dan pendataan nasional bagi pengusaha UMKM.

“Seluruh kebijakan ini akan diimplementasikan kepada para pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM,” kata Menteri Maman.

Pada kesempatan yang sama Menteri Maman juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebesar Rp295 triliun.

“Penyaluran ini diarahkan dengan porsi 65 persen untuk sektor produksi dan ditargetkan menjangkau 1.372.311 debitur baru serta melahirkan 1.105.793 debitur graduasi,” katanya.

Sementara itu, sepanjang 2025 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,7 juta merupakan debitur baru dan 1,5 juta lainnya telah berhasil naik kelas atau menjadi debitur graduasi.

Meski berbagai program pemberdayaan terus menunjukkan perkembangan positif, Menteri Maman menilai kerangka regulasi yang menjadi dasar pengembangan UMKM perlu disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan zaman.

Upaya Kementerian UMKM dalam memperkuat tata kelola dan akselerasi pemberdayaan usaha mendapat apresiasi dari Komite IV DPD RI.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menilai peluncuran SAPA UMKM merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat sinergi berbagai program pemberdayaan dan pemasaran UMKM dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

“Keberadaan SAPA UMKM sangat visioner. Jika berjalan optimal, platform ini berpotensi menyederhanakan rantai pemasaran sekaligus memperkuat pemberdayaan UMKM secara lebih efektif,” ujar Elviana. (Ikhsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *