Menpar Imbau Seluruh Pihak Utamakan Keselamatan Saat Libur Sekolah 2026

Nasional188 Dilihat

BERITABUANA-Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha pariwisata, hingga wisatawan, untuk mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam penyelenggaraan kegiatan wisata selama periode libur sekolah tahun 2026.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Saat Libur Sekolah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 4 Juni 2026.

Menpar Widiyanti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), mengatakan periode libur sekolah merupakan salah satu momentum meningkatnya mobilitas masyarakat untuk berwisata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kepadatan tidak hanya di destinasi wisata, tetapi juga pada sarana transportasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Menurut Menpar, tingginya pergerakan wisatawan tersebut juga dapat disertai berbagai potensi risiko yang membutuhkan kesiapsiagaan, koordinasi, serta langkah mitigasi dari seluruh pemangku kepentingan. Risiko tersebut mencakup aspek keselamatan, potensi bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, hingga kedisiplinan wisatawan selama beraktivitas di destinasi.

“Penyelenggara transportasi dan pengelola destinasi diharapkan memastikan seluruh moda transportasi, anjungan, hingga wahana permainan telah memenuhi standar kelayakan dan prosedur keselamatan sehingga dapat beroperasi dengan baik. Begitu pula masyarakat yang berwisata agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di destinasi wisata,” kata Menpar.

Melalui surat edaran tersebut, Menpar mengimbau pemerintah daerah untuk memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di destinasi wisata. Pemerintah daerah juga diminta melakukan pengawasan guna memastikan operasional berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), serta menyediakan area peristirahatan bagi pengemudi dan operator transportasi wisata.

Selain itu, pengelola destinasi wisata diimbau untuk menjalankan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara konsisten dan ketat. Pengelola juga diminta melakukan uji kelayakan dan perawatan fasilitas maupun wahana secara berkala, terutama pada wahana yang memiliki tingkat risiko tinggi. Penghitungan daya tampung destinasi juga perlu dilakukan secara cermat guna menjaga kenyamanan dan kualitas pengalaman wisatawan.

Di sisi lain, wisatawan diimbau untuk secara aktif mencari informasi mengenai kondisi destinasi dan potensi risiko dari aktivitas wisata yang akan dilakukan, terutama untuk kegiatan wisata yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Saya berharap surat edaran ini dapat menjadi rujukan operasional bagi seluruh daerah sehingga kesiapan destinasi wisata dapat terjaga secara optimal. Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pelaku usaha pariwisata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari wisatawan. Dengan demikian, momentum libur sekolah dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” ujar Menpar. (Ikhsan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *