BERITABUANA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2,00%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.
“Keputusan penetapan TBP LPS mempertimbangkan antara lain tren penurunan suku bunga pasar (SBP) simpanan, pertumbuhan positif simpanan perbankan dengan kondisi likuiditas yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi di tengah risiko makroekonomi global dan nasional,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP LPS dalam rangka penghimpunan dana dari masyarakat, guna memastikan simpanan nasabah tetap terjamin.
Dalam kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga, didukung oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat serta tingkat risiko kredit yang terkendali. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% (year on year/yoy), terutama ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,83% (yoy), didorong oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan industri perbankan juga berada pada level yang tinggi sebagai upaya mitigasi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio Kecukupan Modal (KPMM) tercatat sebesar 26,05% per November 2025. Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan nasional tetap memadai, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10%.
Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR. Cakupan tersebut jauh melampaui mandat Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90%.
Ferdinan juga mengimbau perbankan agar secara transparan dan terbuka menyampaikan informasi mengenai besaran TBP LPS kepada nasabah penyimpan, baik melalui penempatan informasi di lokasi yang mudah diakses maupun melalui berbagai kanal komunikasi bank.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, LPS mengimbau agar bank selalu menginformasikan TBP kepada nasabah. TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terindikasi dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutup Ferdinan.
Kinerja LPS Tahun 2025
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri hingga saat ini, LPS telah menjalankan resolusi bank dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Resolusi tersebut meliputi likuidasi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Seluruh proses resolusi dilakukan secara cepat dan efektif.
“Pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan dari waktu ke waktu semakin cepat. Saat ini, rata-rata pembayaran klaim pertama kali sejak pencabutan izin usaha bank telah mencapai 5 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang membutuhkan hingga 14 hari kerja,” jelas Farid.
Dari sisi keuangan, kinerja neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Total aset LPS pada tahun 2025 meningkat 13,6% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun atau naik 13,8% secara tahunan. Sementara itu, Cadangan Penjaminan
LPS meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun
Selain menjalankan fungsi penjaminan, LPS juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun pada tahun 2025, meningkat 15,3% dibandingkan tahun 2024. LPS juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun, naik 8,4% dari tahun sebelumnya. Melalui program LPS Peduli, LPS turut menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir di Sumatera, dengan total nilai bantuan mencapai Rp1,4 miliar.
Program Strategis 2026
Dalam konferensi pers tersebut, LPS juga memaparkan sejumlah program strategis yang akan dijalankan pada tahun 2026. Program-program tersebut meliputi percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada tahun 2027, pengembangan program IT BPR, serta berbagai inisiatif peningkatan literasi keuangan dan penjaminan.
Program literasi tersebut diarahkan untuk menurunkan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked), dan akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, serta kolaboratif bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian/lembaga terkait, serta pelaku industri jasa keuangan.
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi LPS.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjadikan LPS sebagai lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Achmad Ichsan)









