<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Pengawasan &#8211; Berita Buana Indonesia</title>
	<atom:link href="https://beritabuanaindonesia.id/topic/pengawasan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabuanaindonesia.id</link>
	<description>Update Berita Terbaru Buana Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Jun 2026 12:41:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://beritabuanaindonesia.id/wp-content/uploads/2025/11/cropped-Logo-BERITA-BUANA-ID-32x32.jpg</url>
	<title>Pengawasan &#8211; Berita Buana Indonesia</title>
	<link>https://beritabuanaindonesia.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Revisi UU HAM Dinilai Bisa Tingkatkan Efektivitas Pengawasan HAM di Indonesia</title>
		<link>https://beritabuanaindonesia.id/revisi-uu-ham-dinilai-bisa-tingkatkan-efektivitas-pengawasan-ham-di-indonesia/</link>
					<comments>https://beritabuanaindonesia.id/revisi-uu-ham-dinilai-bisa-tingkatkan-efektivitas-pengawasan-ham-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[buanaindonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 12:41:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[UU HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabuanaindonesia.id/?p=1796</guid>

					<description><![CDATA[BERITABUANA – Revisi Undang-Undang HAM tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga <a class="read-more" href="https://beritabuanaindonesia.id/revisi-uu-ham-dinilai-bisa-tingkatkan-efektivitas-pengawasan-ham-di-indonesia/" title="Revisi UU HAM Dinilai Bisa Tingkatkan Efektivitas Pengawasan HAM di Indonesia" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BERITABUANA </strong>– Revisi Undang-Undang HAM tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga memperkuat daya dorong rekomendasi Komnas HAM agar tidak berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut.</p>
<p>Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz menilai, selama bertahun-tahun Komnas HAM kerap menemui kondisi bahwa rekomendasinya tidak dilaksanakan oleh pemerintah.</p>
<p>&#8220;Revisi UU HAM dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan mempertegas kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM,&#8221; ujar Muhammad Hafiz pada diskusi yang digelar Hallonews di Aroem Resto, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Dalam rancangan terbaru, rekomendasi Komnas HAM diusulkan memiliki sifat mengikat sehingga instansi terkait wajib memberikan tindak lanjut yang jelas.</p>
<p>Selain itu, revisi UU juga menata ulang fungsi kelembagaan Komnas HAM agar lebih fokus sebagai pengawas pelaksanaan HAM.</p>
<p>Perubahan nomenklatur dilakukan dengan menempatkan fungsi pengkajian sebagai instrumen utama pengawasan. Sementara aktivitas penyebarluasan informasi tetap dijalankan melalui hasil kajian yang disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan.</p>
<p>&#8220;Tim penyusun menilai langkah tersebut sejalan dengan Paris Principles yang menempatkan lembaga HAM nasional sebagai pengawas independen terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Dengan penguatan fungsi pengawasan dan kewenangan rekomendasi, Komnas HAM diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pemberi masukan, tetapi juga memiliki pengaruh nyata dalam mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada perlindungan HAM,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dalam diskusi yang sama, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Patricia Rinwigati menyatakan, memang Undang-Undang HAM memang sudah saatnya direvisi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.</p>
<p>Namun dia berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) perlu difokuskan pada upaya memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga yang menangani isu hak asasi manusia.</p>
<p>Langkah tersebut dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih tugas sekaligus memperkuat efektivitas perlindungan HAM di Indonesia.</p>
<p>Patricia menilai sejumlah pasal dalam draf RUU HAM masih memerlukan penyempurnaan agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait hubungan kerja antara Kementerian HAM dan lembaga-lembaga independen yang bergerak di bidang hak asasi manusia.</p>
<p>Dekan FH Universitas Pancasila Lisda Syamsumardian yang juga menjadi pembicara menyatakan, revisi UU HAM harus memperkuat independensi Komnas HAM dan meningkatkan efektivitas pengawasan HAM di Indonesia.</p>
<p>Lisda juga menyatakan, revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) diharapkan jadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan tidak mengurangi independensi lembaga pengawas HAM.</p>
<p>Lisda Syamsumardian menyatakan, pembaruan regulasi HAM harus diarahkan untuk memperkuat peran dan efektivitas pengawasan hak asasi manusia, khususnya yang dijalankan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).</p>
<p>&#8220;Revisi UU HAM harus memastikan independensi dan efektivitas pengawasan HAM tetap terjaga,&#8221; kata Lisda. <strong>(*)</p>
<p></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beritabuanaindonesia.id/revisi-uu-ham-dinilai-bisa-tingkatkan-efektivitas-pengawasan-ham-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
