<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>lembaga &#8211; Berita Buana Indonesia</title>
	<atom:link href="https://beritabuanaindonesia.id/tag/lembaga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabuanaindonesia.id</link>
	<description>Update Berita Terbaru Buana Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Feb 2026 05:48:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://beritabuanaindonesia.id/wp-content/uploads/2025/11/cropped-Logo-BERITA-BUANA-ID-32x32.jpg</url>
	<title>lembaga &#8211; Berita Buana Indonesia</title>
	<link>https://beritabuanaindonesia.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>LPS Fokus Penanganan BPR Prima Master Bank</title>
		<link>https://beritabuanaindonesia.id/lps-fokus-penanganan-bpr-prima-master-bank/</link>
					<comments>https://beritabuanaindonesia.id/lps-fokus-penanganan-bpr-prima-master-bank/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 05:48:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[BPR]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[LPS]]></category>
		<category><![CDATA[penjamin]]></category>
		<category><![CDATA[prima master bank]]></category>
		<category><![CDATA[simpanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabuanaindonesia.id/?p=963</guid>

					<description><![CDATA[BERITABUANA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah fokus menangani BPR Prima Master <a class="read-more" href="https://beritabuanaindonesia.id/lps-fokus-penanganan-bpr-prima-master-bank/" title="LPS Fokus Penanganan BPR Prima Master Bank" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BERITABUANA</strong>-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank – Surabaya, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak tanggal 27 Januari 2026 lalu. Sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, saat ini LPS tengah fokus pada dua hal, yaitu melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.</p>
<p>Dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88% rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada tanggal 2 Februari 2026 lalu. Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS. Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama ini dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, spt buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.</p>
<p>Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya. Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya. Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.</p>
<p>LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Tanggapan atas Aksi Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia<br />
Berkaitan dengan aksi pekerja PT Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia) Mojokerto di kantor perwakilan LPS di Surabaya, LPS menyampaikan:<br />
1. Menyampaikan rasa prihatin dan empati atas permasalahan yang dialami oleh pekerja PT Pakerin. Permasalahan gaji/pesangon/tunjangan hari raya pekerja PT Pakerin bukan kewenangan dari LPS sehingga LPS berharap permasalahan internal ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham dan pekerja PT Pakerin.<br />
2. BPR Prima Master Bank saat ini sudah tidak beroperasi sejak dicabut izin usahanya oleh OJK pada tanggal 27 Januari 2026 lalu setelah sekian waktu diupayakan tindakan penyehatan dan penyelamatan oleh otoritas. LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.<br />
3. Saat ini, LPS fokus pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai ketentuan dengan batas penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank. Pembayaran tahap pertama telah diumumkan dan saat ini LPS fokus bekerja untuk melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya. LPS juga tengah fokus melakukan proses likuidasi bank guna memberikan hasil terbaik dan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban yang telah diatur dalam UU LPS.<br />
4. Pekerjaan LPS dalam menangani bank ini dilakukan sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku saat ini sehingga LPS berharap tidak ada pihak yang melakukan tindakan mengganggu atau menghalangi kerja dari LPS.<br />
5. LPS membutuhkan situasi yang kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan berjalan dengan lancar. Untuk itu, LPS meminta kepada pekerja PT Pakerin untuk menghentikan aksinya di kantor LPS dan diharapkan mengikuti proses penanganan bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan, serta memanfaatkan layanan komunikasi permintaan informasi yang resmi LPS, melalui Puslinfo LPS, telepon 154, whatsapp<br />
+62-811-1154-154 dan email informasi@lps.go.id. (Ichan)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beritabuanaindonesia.id/lps-fokus-penanganan-bpr-prima-master-bank/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon</title>
		<link>https://beritabuanaindonesia.id/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-perumda-bpr-bank-cirebon/</link>
					<comments>https://beritabuanaindonesia.id/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-perumda-bpr-bank-cirebon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 14:51:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[Cirebon]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[LPS]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[penjamin]]></category>
		<category><![CDATA[simpanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabuanaindonesia.id/?p=861</guid>

					<description><![CDATA[BERITABUANA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan Perusahaan Umum <a class="read-more" href="https://beritabuanaindonesia.id/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-perumda-bpr-bank-cirebon/" title="LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BERITABUANA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon), beralamat di Jl. Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026.</p>
<p>Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.</p>
<p>Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.</p>
<p>Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.</p>
<p>Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.</p>
<p>“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin (9/2/2026).</p>
<p>Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.</p>
<p>“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.</p>
<p>Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (Ikhsan)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beritabuanaindonesia.id/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-perumda-bpr-bank-cirebon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Tengah Penguatan Ekonomi</title>
		<link>https://beritabuanaindonesia.id/lps-tahan-tingkat-bunga-penjaminan-di-tengah-penguatan-ekonomi/</link>
					<comments>https://beritabuanaindonesia.id/lps-tahan-tingkat-bunga-penjaminan-di-tengah-penguatan-ekonomi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 06:01:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[LPS]]></category>
		<category><![CDATA[penjamin]]></category>
		<category><![CDATA[penjaminan]]></category>
		<category><![CDATA[simpanan]]></category>
		<category><![CDATA[tahan]]></category>
		<category><![CDATA[tingkat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabuanaindonesia.id/?p=718</guid>

					<description><![CDATA[BERITABUANA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan <a class="read-more" href="https://beritabuanaindonesia.id/lps-tahan-tingkat-bunga-penjaminan-di-tengah-penguatan-ekonomi/" title="LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Tengah Penguatan Ekonomi" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BERITABUANA</strong>-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.</p>
<p>TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2,00%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.</p>
<p>Pelaksana Tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.</p>
<p>“Keputusan penetapan TBP LPS mempertimbangkan antara lain tren penurunan suku bunga pasar (SBP) simpanan, pertumbuhan positif simpanan perbankan dengan kondisi likuiditas yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi di tengah risiko makroekonomi global dan nasional,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).</p>
<p>Ia berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP LPS dalam rangka penghimpunan dana dari masyarakat, guna memastikan simpanan nasabah tetap terjamin.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga, didukung oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat serta tingkat risiko kredit yang terkendali. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% (year on year/yoy), terutama ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,83% (yoy), didorong oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.</p>
<p>Ketahanan permodalan industri perbankan juga berada pada level yang tinggi sebagai upaya mitigasi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio Kecukupan Modal (KPMM) tercatat sebesar 26,05% per November 2025. Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan nasional tetap memadai, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10%.</p>
<p>Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR. Cakupan tersebut jauh melampaui mandat Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90%.</p>
<p>Ferdinan juga mengimbau perbankan agar secara transparan dan terbuka menyampaikan informasi mengenai besaran TBP LPS kepada nasabah penyimpan, baik melalui penempatan informasi di lokasi yang mudah diakses maupun melalui berbagai kanal komunikasi bank.</p>
<p>“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, LPS mengimbau agar bank selalu menginformasikan TBP kepada nasabah. TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terindikasi dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutup Ferdinan.</p>
<p><strong>Kinerja LPS Tahun 2025</strong><br />
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan peserta program penjaminan LPS.</p>
<p>Sejak berdiri hingga saat ini, LPS telah menjalankan resolusi bank dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Resolusi tersebut meliputi likuidasi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Seluruh proses resolusi dilakukan secara cepat dan efektif.</p>
<p>“Pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan dari waktu ke waktu semakin cepat. Saat ini, rata-rata pembayaran klaim pertama kali sejak pencabutan izin usaha bank telah mencapai 5 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang membutuhkan hingga 14 hari kerja,” jelas Farid.</p>
<p>Dari sisi keuangan, kinerja neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Total aset LPS pada tahun 2025 meningkat 13,6% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun atau naik 13,8% secara tahunan. Sementara itu, Cadangan Penjaminan</p>
<p><strong>LPS meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun</strong><br />
Selain menjalankan fungsi penjaminan, LPS juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun pada tahun 2025, meningkat 15,3% dibandingkan tahun 2024. LPS juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun, naik 8,4% dari tahun sebelumnya. Melalui program LPS Peduli, LPS turut menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir di Sumatera, dengan total nilai bantuan mencapai Rp1,4 miliar.</p>
<p><strong>Program Strategis 2026</strong><br />
Dalam konferensi pers tersebut, LPS juga memaparkan sejumlah program strategis yang akan dijalankan pada tahun 2026. Program-program tersebut meliputi percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada tahun 2027, pengembangan program IT BPR, serta berbagai inisiatif peningkatan literasi keuangan dan penjaminan.</p>
<p>Program literasi tersebut diarahkan untuk menurunkan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked), dan akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, serta kolaboratif bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian/lembaga terkait, serta pelaku industri jasa keuangan.<br />
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi LPS.</p>
<p>“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjadikan LPS sebagai lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Achmad Ichsan)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beritabuanaindonesia.id/lps-tahan-tingkat-bunga-penjaminan-di-tengah-penguatan-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPS Siap Jamin Polis Asuransi</title>
		<link>https://beritabuanaindonesia.id/lps-siap-jamin-polis-asuransi/</link>
					<comments>https://beritabuanaindonesia.id/lps-siap-jamin-polis-asuransi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 08:08:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[jamin]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[LPS]]></category>
		<category><![CDATA[penjamin]]></category>
		<category><![CDATA[polis]]></category>
		<category><![CDATA[simpanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabuanaindonesia.id/?p=374</guid>

					<description><![CDATA[BERITABUANA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memberlakukan penjaminan polis asuransi pada 2027 jika <a class="read-more" href="https://beritabuanaindonesia.id/lps-siap-jamin-polis-asuransi/" title="LPS Siap Jamin Polis Asuransi" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BERITABUANA</strong>-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memberlakukan penjaminan polis asuransi pada 2027 jika telah ditetapkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Seperti diketahui, menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028.<br />
&#8220;Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,&#8221; kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba dalam acara literasi keuangan dan berasuransi di Dago, Bandung, Sabtu (6/12/2025).</p>
<p>Ferdinan memaparkan LPS telah menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program penjaminan polis tersebut. Pertama, jaminan klaim polis, jika Perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.</p>
<p>Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat. Dalam hal ini polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.</p>
<p>Ketiga, pengembalian polis. Dalam hal ini, jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.</p>
<p>Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta-Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ferdinan mengatakan, program penjaminan polis telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023. Ia oprtimis hal itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.</p>
<p>&#8220;Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery &amp; resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi, pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beritabuanaindonesia.id/lps-siap-jamin-polis-asuransi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat Simpanan Dijamin LPS</title>
		<link>https://beritabuanaindonesia.id/syarat-simpanan-dijamin-lps/</link>
					<comments>https://beritabuanaindonesia.id/syarat-simpanan-dijamin-lps/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Nov 2025 08:49:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[dijamin]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[LPS]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penjamin]]></category>
		<category><![CDATA[simpanan]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabuanaindonesia.id/?p=309</guid>

					<description><![CDATA[BERITABUANA-Bagi masyarakat, keamanan simpanan menjadi hal utama. Kendati begitu, perlindungan dana nasabah <a class="read-more" href="https://beritabuanaindonesia.id/syarat-simpanan-dijamin-lps/" title="Syarat Simpanan Dijamin LPS" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BERITABUANA</strong>-Bagi masyarakat, keamanan simpanan menjadi hal utama. Kendati begitu, perlindungan dana nasabah ternyata tidak bersifat otomatis. Ada ketentuan yang harus dipenuhi agar simpanan dianggap layak diganti dan dijamin LPS ketika bank tempat menyimpan dana mengalami masalah.</p>
<p>Dalam Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III/2025, LPS telah menetapkan status simpanan sebesar Rp468,49 miliar untuk 45.268 rekening. Pada periode tersebut, pembayaran klaim penjaminan simpanan hingga kuartal III/2025 mencatatkan jumlah rekening layak bayar sebanyak 42.782 rekening. Jumlah itu setara 94,51% dari total rekening pada 8 BPR/BPRS yang penetapan simpanannya pada 2025. Kemudian, nominal simpanan layak bayar pada kuartal III/2025 mencapai Rp439,70 miliar atau 93,85% dari total simpanan pada 8 BPR/BPRS yang dilikuidasi.</p>
<p>Atas penetapan status simpanan layak bayar tersebut, LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan senilai Rp385,41 miliar atas 37.724 rekening kepada nasabah pada 8 BPR/BPRS yang dilikuidasi. Untuk diketahui, simpanan layak bayar merupakan simpanan nasabah yang resmi memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan penggantian dana dari LPS, jika bank tempat nasabah menabung mengalami gagal bayar  atau dicabut izin usahanya. Apabila tidak memenuhi syarat, simpanan bisa tidak dijamin sehingga nasabah berpotensi tidak menerima penggantian dana.</p>
<p>Lantas apa saja syarat agar simpanan nasabah mendapat penjaminan simpanan oleh LPS? Ada tiga syarat penting yang menentukan apakah simpanan nasabah layak bayar, alias dijamin sepenuhnya oleh LPS. Berikut syaratnya:</p>
<p><strong>Tercatat dalam pembukuan bank </strong></p>
<p>Syarat paling dasar adalah simpanan nasabah tercatat secara resmi dalam sistem bank. Itu artinya, ada bukti pembukaan rekening, transaksi disimpan oleh bank, dan tidak ada manipulasi saldo atau transaksi yang disembunyikan.  Jika simpanan nasabah tidak tercatat atau menggunakan skema ‘titipan’ di luar sistem, LPS tidak bisa menjamin dana tersebut.</p>
<p><strong>Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS </strong></p>
<p>LPS dalam periode tertentu akan mengumumkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing. TBP yang ditetapkan dapat berubah jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi. Apabila nasabah menerima bunga simpanan lebih tinggi dari TBP, maka simpanannya tidak dijamin. Sebagai contoh, LPS pada September 2025 menetapkan TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,50%.  Jika nasabah menerima bunga deposito 6%, simpanan tersebut otomatis tidak memenuhi syarat penjaminan alias tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan, baik pokok maupun bunga.</p>
<p><strong>Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank</strong></p>
<p>Syarat ini terkait dengan perilaku nasabah. Simpanan tidak dijamin apabila nasabah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum seperti terlibat tindak pidana perbankan, memiliki kredit macet di bank terkait, melakukan rekayasa transaksi, hingga melakukan pencucian uang atau fraud.  LPS berhak menolak pembayaran klaim apabila nasabah terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi bank.</p>
<p><strong>Besar simpanan yang dijaminan LPS </strong></p>
<p>Sejak Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening simpanan pada satu bank maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.  Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah. Sementara itu, jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beritabuanaindonesia.id/syarat-simpanan-dijamin-lps/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
