<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Berita Buana Indonesia</title>
	<atom:link href="https://beritabuanaindonesia.id/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabuanaindonesia.id</link>
	<description>Update Berita Terbaru Buana Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Apr 2026 04:50:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://beritabuanaindonesia.id/wp-content/uploads/2025/11/cropped-Logo-BERITA-BUANA-ID-32x32.jpg</url>
	<title>Hukum &#8211; Berita Buana Indonesia</title>
	<link>https://beritabuanaindonesia.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>15-KK Warga Perumahan Pam Baru Tolak Penggusuran</title>
		<link>https://beritabuanaindonesia.id/15-kk-warga-perumahan-pam-baru-tolak-penggusuran/</link>
					<comments>https://beritabuanaindonesia.id/15-kk-warga-perumahan-pam-baru-tolak-penggusuran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 04:50:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabuanaindonesia.id/?p=1434</guid>

					<description><![CDATA[BERITABUANA-Sekitar Lima Belas Kepala Keluarga (15-KK) warga yang menempati Perumahan Pam Baru <a class="read-more" href="https://beritabuanaindonesia.id/15-kk-warga-perumahan-pam-baru-tolak-penggusuran/" title="15-KK Warga Perumahan Pam Baru Tolak Penggusuran" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BERITABUANA</strong>-Sekitar Lima Belas Kepala Keluarga (15-KK) warga yang menempati Perumahan Pam Baru Raya menolak penggusuran sebelum dilakukan kompensasi Ganti untung secara wajar dan manusiawi ke Pemda DKI Jakarta.</p>
<p>Pasalnya, ke-15 KK mendapat tekanan dan intimidasi oleh Surat Walikota Jakarta Pusat Arifin tanggal 20 April 2026, Nomor: e-0172/HK.02.00 Perihal Surat Peringatan (Pertama) agar 15-KK segera mengosongkan rumah tanpa melalui mediasi atau perundingan.</p>
<p>“Tindakan Walikota Jakarta Pusat Arifin memaksa warga mengosongkan rumahnya atau melakukan penggusuran secara paksa dapat dikatagorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) yang melampaui batas aturan, bersifat subjektif dan dapat dikatagorikan pelanggaran HAM Berat dengan cara Forced Eviction (Penggusuran secara paksa),” ujar kuasa hukum warga 15-KK Syech Rusmin Effendy, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).</p>
<p>Menurut Rusmin, 15-KK warga yang menempati Perumahan Pam Baru adalah mantan PNS—sekarang ASN Pemda DKI yang dialih tugaskan menjadi karyawan Pam Jaya selaku BUMD Pemda DKI.</p>
<p>“Mereka menempati Perumahan Pam baru sejak tahun 1980, masing-masing mendapatkan Surat Izin Penghuni (SIP) dan Surat Perjanjian Penempatan Rumah Dinbas Pam Jaya. Jadi, bukan warga liar yang tidak memiliki legalitas,“ kata dia.</p>
<p>Sebelumnya, lanjut Rusmin, Walikota Jakarta Pusat Arifin melalui Surat Nomor: e-0137/HK.02.00 tanggal 10 April 2026 menjelaskan bahwa, 15-KK yang menempati Perumahan Pam Baru berada di Jalan Penjernihan II RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang.</p>
<p>“Kalau Alamat tersebut, jelas bahwa salah lokasi, karena 15 KK berada di lingkungan RT 15 RW 006. Ini membuktikan betapa bobroknya administrasi pemerintahan dan mengklaim memiliki kepemilikan SHGB No. 1669 dengan luas 35.064 M2, padahal luas lahan yang ditempati hanya sekitar 1.500M2,” tegas dia.</p>
<p>Pelanggaran HAM<br />
Rusmin juga menegaskan, pihaknya sudah membalas Surat Walikota Jakarta Pusat Arifin Nomor: 023/SRT/IV/2026, Perihal Upaya Administrasi tertanggal 23 April lalu, bahwa Tindakan Walikota yang melakukan Forced Eviction (penggusuran secara paksa) dapat dikatagorikan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 40 menegaskan bahwa; “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”</p>
<p>Selain itu, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dalam Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa; “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk Kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan Kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita, sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.,”</p>
<p>Di sisi lain, lanjut Rusmin, Pasal 1963 KUH Perdata yang menyatakan bahwa; “Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukan alas haknya.”</p>
<p>Rusmin juga mengimbau agar Walikota Jakarta Pusat Arifin menghentikan cara-cara mengintimidasi warga, melakukan musyawarah dan mufakat sehingga mendapatkan titik temu yang win-win solution.</p>
<p>“Sampai saat ini, belum ada niat baik dari Walikota Jakarta Pusat untuk melakukan mediasi atau perundingan, sehingga kami akan mempersiapkan upaya hukum lanjutan, melakukan gugatan ke PTUN dalam rangka membela hak-hak warga Masyarakat,” ujar Rusmin. (Ikhsan)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beritabuanaindonesia.id/15-kk-warga-perumahan-pam-baru-tolak-penggusuran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Blok Restoratif-Aula Bina Insan Lapas Cipinang untuk Perkuat Pembinaan Napi</title>
		<link>https://beritabuanaindonesia.id/blok-restoratif-aula-bina-insan-lapas-cipinang-untuk-perkuat-pembinaan-napi/</link>
					<comments>https://beritabuanaindonesia.id/blok-restoratif-aula-bina-insan-lapas-cipinang-untuk-perkuat-pembinaan-napi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Nov 2025 08:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[cipinang]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[napi]]></category>
		<category><![CDATA[pembinaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabuanaindonesia.id/?p=306</guid>

					<description><![CDATA[BERITABUANA-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan mendukung penuh upaya penguatan kualitas pembinaan warga <a class="read-more" href="https://beritabuanaindonesia.id/blok-restoratif-aula-bina-insan-lapas-cipinang-untuk-perkuat-pembinaan-napi/" title="Blok Restoratif-Aula Bina Insan Lapas Cipinang untuk Perkuat Pembinaan Napi" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BERITABUANA</strong>-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan mendukung penuh upaya penguatan kualitas pembinaan warga binaan lewat peresmian berbagai fasilitas baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini dibuktikan dengan adanya empat fasilitas, yakni Blok Restoratif, Aula Bina Insan, Latucip Sport Center, dan 5PM Café.</p>
<p>Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan peningkatan sarana pembinaan merupakan bagian penting dari agenda transformasi Pemasyarakatan.</p>
<p>&#8220;Pembinaan tidak boleh berhenti pada rutinitas. Fasilitas yang kita resmikan hari ini memberikan dukungan menyeluruh terhadap pembentukan karakter, keterampilan, dan kesehatan warga binaan. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat keberhasilan reintegrasi sosial,&#8221; kata Mashudi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).</p>
<p>Sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan, Lapas Cipinang mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui penyediaan fasilitas yang lebih manusiawi dan rehabilitatif.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan salah satunya adalah Blok Restoratif, yang menjadi ruang khusus untuk konseling, stress healing, dan pemulihan perilaku.</p>
<p>&#8220;Kami berupaya menyediakan lingkungan pembinaan yang kondusif agar warga binaan dapat memulihkan diri, berdialog, dan memperbaiki perilaku secara lebih terarah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Peresmian fasilitas tersebut juga menandai capaian penting program pembinaan nasional. Sebanyak 250 warga binaan menerima piagam rehabilitasi sosial, sementara 240 peserta dinyatakan lulus pelatihan kemandirian bidang batik, kerajinan tangan, barista, dan sablon. Sertifikasi ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan berjalan terukur, terstruktur, dan memberi dampak langsung pada peningkatan kapasitas warga binaan.</p>
<p>Lebih lanjut, Pemasyarakatan juga memperluas jejaring pembinaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra strategis di bidang pemberdayaan. Kolaborasi ini diharapkan mendorong kesinambungan pembinaan dan membuka lebih banyak kesempatan bagi warga binaan untuk berkarya dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.</p>
<p>Langkah-langkah ini menegaskan bahwa pembinaan bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi sosial yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan penguatan sistem Pemasyarakatan secara nasional.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beritabuanaindonesia.id/blok-restoratif-aula-bina-insan-lapas-cipinang-untuk-perkuat-pembinaan-napi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan-Pengadilan</title>
		<link>https://beritabuanaindonesia.id/komisi-iii-dpr-sepakat-bentuk-panja-reformasi-kepolisian-kejaksaan-pengadilan-baca-artikel-detiknews-komisi-iii-dpr-sepakat-bentuk-panja-reformasi-kepolisian-kejaksaan-pengadilan-selengkapnya/</link>
					<comments>https://beritabuanaindonesia.id/komisi-iii-dpr-sepakat-bentuk-panja-reformasi-kepolisian-kejaksaan-pengadilan-baca-artikel-detiknews-komisi-iii-dpr-sepakat-bentuk-panja-reformasi-kepolisian-kejaksaan-pengadilan-selengkapnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 08:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[komisi]]></category>
		<category><![CDATA[panja]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabuanaindonesia.id/?p=251</guid>

					<description><![CDATA[BERITABUANA-Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, <a class="read-more" href="https://beritabuanaindonesia.id/komisi-iii-dpr-sepakat-bentuk-panja-reformasi-kepolisian-kejaksaan-pengadilan-baca-artikel-detiknews-komisi-iii-dpr-sepakat-bentuk-panja-reformasi-kepolisian-kejaksaan-pengadilan-selengkapnya/" title="Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan-Pengadilan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BERITABUANA</strong>-Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Komisi III DPR menilai perlu adanya reformasi peradilan hukum di Indonesia.<br />
Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR bersama Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Hadir langsung dalam rapat tersebut, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, dan Ketua Badan Pengawas MA Suradi.</p>
<p>&#8220;Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk Panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi baik Polri Kejaksaan maupun Pengadilan,&#8221; kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath dalam rapat.</p>
<p>Dia mengatakan, pada rapat berikutnya, pihaknya akan mengundang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua MA Sunarto. Dia mengatakan rapat berikutnya akan menindaklanjuti hasil rapat pada hari ini.</p>
<p>&#8220;Nanti kita akan undang kembali untuk mendengar jawaban-jawaban yang tadi harus sudah dipersiapkan, tapi mungkin yang hadir adalah yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung, dan Pak Mahkamah Agung mungkin salah satu hakim agung,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR bersama Polri, Kejaksaan Agung dan MA sepakat membentuk Panja Reformasi aparat penegak hukum. Pembentukan Panja ini sebagai upaya dalam pengawasan dan percepatan agenda reformasi.</p>
<p>&#8220;Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; kata Rano.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beritabuanaindonesia.id/komisi-iii-dpr-sepakat-bentuk-panja-reformasi-kepolisian-kejaksaan-pengadilan-baca-artikel-detiknews-komisi-iii-dpr-sepakat-bentuk-panja-reformasi-kepolisian-kejaksaan-pengadilan-selengkapnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
